Katalog Mapel Umum Tingkat 9 Akses Publik (Bebas Login)

Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

Pengampu: Agus Salim, S.Si

Materi Pembelajaran

Rangkuman Materi

15 Menit

1. Pengertian Zat Adiktif, Ketergantungan, dan Kecanduan

  • Zat Adiktif: Zat atau obat yang dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan bagi penggunanya.

  • Akronim Terkait:

  • Narkoba: Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya.

  • NAPZA: Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain.

  • Perbedaan Ketergantungan dan Kecanduan (Adiksi):

  • Ketergantungan: Berpusat pada kebutuhan fisik tubuh. Pengguna biasanya masih dapat mengendalikan penggunaan sampai batas tertentu. Jika konsumsi dihentikan mendadak, akan timbul gejala fisik putus zat (sakau), seperti mual atau pusing.

  • Kecanduan (Adiksi): Berpusat pada dorongan perilaku dan psikologis yang sangat kuat hingga kehilangan kendali atas penggunaan zat. Hal ini berdampak buruk secara luas pada aspek finansial, sosial, pekerjaan, dan kesehatan.


2. Jenis-Jenis Zat Adiktif

Berdasarkan jenisnya, zat adiktif dibagi menjadi tiga kelompok utama:

  1. Narkotika
    Definisi: Zat/obat alami maupun sintesis yang bekerja menekan sistem saraf pusat, menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, analgesik (pereda nyeri hebat), euforia, dan menimbulkan toleransi (kebutuhan dosis makin tinggi) serta ketergantungan fisik-psikologis yang parah.

  • Contoh: Heroin, morfin, kokain, ganja, opium.

  • Legalitas: Sangat ketat dan terbatas hanya untuk medis tertentu (misal: morfin untuk penahan sakit berat di bawah pengawasan ketat dokter).

  1. Psikotropika
    Definisi: Zat/obat alami atau sintesis bukan narkotika yang bekerja secara selektif pada susunan saraf pusat, mengubah mental, suasana hati (mood), persepsi, emosi, dan perilaku.

  • Contoh: Diazepam, alprazolam, LSD, ekstasi (MDMA), amfetamin.

  • Legalitas: Beberapa legal untuk terapi medis psikiatri dengan resep ketat dokter (seperti antidepresan dan obat penenang).

  1. Bukan Narkotika dan Psikotropika
    Definisi: Menghasilkan reaksi biologis tubuh tertentu tanpa menghilangkan kesadaran penuh penggunanya.

  • Perbandingan 3 bahan utama:

  • Kafein: Stimulan ringan dari kopi, teh, cokelat, atau soda. Meningkatkan kewaspadaan dan detak jantung; adiksi rendah–sedang.

  • Nikotin: Stimulan kuat dari tembakau (rokok, vape, cerutu). Menimbulkan rasa rileks sesaat, adiksi kuat, dan memicu penyakit paru-paru serta jantung dalam jangka panjang.

  • Alkohol (Etanol): Depresan saraf pusat dari minuman keras (bir, anggur, dsb.). Efek pendek menyebabkan mabuk, bicara cadel, dan hilang kendali; jangka panjang merusak fungsi otak, organ hati (sirosis), dan adiksi berat.


3. Pengelompokan Narkoba Berdasarkan Cara Kerjanya

  • Stimulan: Merangsang dan mempercepat kerja sistem saraf pusat dan organ tubuh.
    Contoh: Kafein, nikotin, kokain, amfetamin.

  • Depresan: Menekan dan memperlambat kerja otak dan saraf tubuh, memberikan efek tenang atau menidurkan.
    Contoh: Alkohol, diazepam, barbiturat.

  • Halusinogen: Mengubah persepsi dan menyebabkan halusinasi (melihat/mendengar sesuatu yang sebenarnya tidak nyata).
    Contoh: LSD, LSA, ganja.


4. Bahaya & Dampak Penyalahgunaan bagi Kesehatan

  • Kesehatan Fisik:

  • Kerusakan otak dan gangguan fungsi kognitif/memori.

  • Kerusakan organ hati (risiko hepatitis B/C dari jarum suntik tidak steril).

  • Kerusakan paru-paru dan iritasi saluran napas kronis (akibat ganja, kokain, asap rokok).

  • Masalah kardiovaskular (tekanan darah tinggi, serangan jantung mendadak).

  • Melemahnya kekebalan tubuh dan hilangnya koordinasi/keseimbangan gerak.

  • Kesehatan Mental & Perilaku:

  • Memicu kecemasan ekstrem, depresi berat, serangan panik, dan paranoid.

  • Gejala psikotik (delusi, halusinasi) hingga skizofrenia atau gangguan bipolar.

  • Perilaku agresif, kekerasan, sering berbohong, menarik diri, hingga dorongan menyakiti diri sendiri/bunuh diri.


5. Regulasi Hukum di Indonesia

A. Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009)

  • Golongan I: Potensi ketergantungan sangat tinggi, tidak digunakan untuk pengobatan, hanya untuk riset/penelitian terbatas (Contoh: Ganja, Heroin, Kokain, Sabu, Ekstasi).

  • Golongan II: Potensi ketergantungan tinggi, digunakan terbatas sebagai opsi terakhir medis (Contoh: Morfin, Petidin, Fentanil).

  • Golongan III: Potensi ketergantungan ringan, banyak digunakan untuk terapi/pengobatan medis (Contoh: Kodein).

  • Sanksi Hukum: Kepemilikan tanpa hak dan peredaran narkotika terancam pidana penjara bertahun-tahun, seumur hidup, denda ratusan juta hingga miliaran rupiah, sedangkan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

B. Psikotropika (UU No. 5 Tahun 1997)

  • Golongan I: Daya adiktif sangat tinggi, tidak untuk medis (Contoh: LSD, STP, DOM).

  • Golongan II: Potensi adiksi tinggi, terbatas untuk terapi medis (Contoh: Amfetamin, Metilfenidat).

  • Golongan III: Potensi adiksi sedang, digunakan dalam terapi medis (Contoh: Pentobarbital, Flunitrazepam).

  • Golongan IV: Potensi adiksi ringan, banyak digunakan untuk medis/psikiatri (Contoh: Diazepam/Valium, Alprazolam).


6. Upaya Pencegahan

  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap makanan/minuman asing (seperti modus peredaran narkoba berbentuk permen untuk anak-anak).

  • Memilih pergaulan yang positif dan berani menolak ajakan untuk mencoba zat berbahaya.

  • Meningkatkan peran pengawasan keluarga, edukasi bahaya NAPZA di sekolah, serta aktif mengampanyekan gerakan antinarkoba dan antirokok.