Katalog Mapel • Umum • Tingkat 9 Akses Publik (Bebas Login)

Fikih

Pengampu: Syamsiar, S.Pd.I

Materi Pembelajaran

MATERI KHIYAR (Memilih)

15 Menit
Pengertian dan Hukum
  • Pengertian: Secara bahasa, khiyar berarti memilih yang terbaik. Secara istilah, ini adalah hak tawar bagi pihak yang berakad.
  • Hukum: Mubah (boleh) dan dianjurkan untuk menghindari penyesalan.
  • Tujuan: Mencegah penipuan, kerugian, dan perselisihan antarpihak. [1, 2, 3, 4, 5, 6]
Macam-Macam Khiyar
  • Khiyar Majelis: Hak pilih selama penjual dan pembeli masih berada di tempat akad dan belum berpisah.
  • Khiyar Syarat: Hak pilih yang ditentukan batas waktunya saat akad, misalnya memberi waktu 3 hari untuk memutuskan.
  • Khiyar Aib: Hak membatalkan pembelian jika ditemukan cacat tersembunyi pada barang yang dibeli.
  • Khiyar Ru'yah: Hak pembeli membatalkan atau meneruskan transaksi karena barangnya belum dilihat saat akad. [1, 2, 3]
Hikmah Khiyar
  • Menciptakan keadilan dan kerelaan dalam fiqih muamalah.
  • Menghindarkan salah satu pihak dari rasa kecewa atau tertipu. [1, 2, 3]

Jika Anda mau, saya bisa jelaskan lebih lanjut mengenai:
  • Contoh kasus untuk masing-masing jenis khiyar
  • Batas waktu dalam khiyar syarat

Daftar Modul & Materi

Klik materi untuk mulai mempelajari

1 Bab